Menikah akan menyempurnakan Agama dan Adat mu....

                             Menikahlah ...............



     Nikah merupakan suatu kata yg acap kali didengar ketika kita sudah menganjak usia dewasa, usia yang menjelang 25 th merupakan usia yang sangat matang bagi seseorang untuk menjalani hidup berumah tangga dengan orang lain.
 
Menikah merupakan sunatullah yang harus dijalani oleh sesorang untuk mendekatkan diri pada Sang Khaliq dan merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keturunan agar silsilah keluarga tidak punah. bahkan di Minangkabau (Pariangan), perempuan yang sudah cukup umur (Gadih Gadang Alum Balaki) jika belum menikah maka harta Pusaka Tinggi (Pusako) boleh dijual atau pun digadaikan.

Menikahlah.... InsyaAllah Rezekimu akan melimpah..........

     Umur memang tidak menjadi patokan seseorang untuk menjadi Mapan dalam berfikir untuk berumah tangga, akan tetapi umur merupakan tolak ukur dapatnya seseorang dinilai Cakap untuk melakukan perbuatan hukum atau tidak. laki-laki yang sudah berumur 30 Th, dinilai sangat cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum namun masih ada juga yang berumur lebih dari 30 belum juga memberanikan diri untuk melakukan acara yang sangat mulia ini.

     Rasulullah bersabda "Nikahilah perempuan itu karena 4 hal; Agama, kecantikan, nasab dan kekayaan, pilihlah agama karena itu yang menyelamatkanmu". dalam hal menikah memang disyaratkan bagi kita untuk memilih yang terbaik dalam mendampingi kita dalam suka dan duka, memilih yang terbaik bukan berarti dia harus kaya, kaya jika menyakitkan pun tidak ada faedah, pilihlah teman hidup yang mau diajak menjadi sahabat jiwa dan teman seperjuangan.

     Pariangan merupakan desa yang sangat unik, untuk melakukan pernikahan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh mempelai baik laki-laki maupun perempuan. ada namanya acara Batandoan (batimbang tando), dimana pihak laki-laki dan perempuan saling menyerahkan Tando (tanda/kode: biasanya berupa barang peninggalan lama) yang nanti dijadikan sebagai bukti jika mereka sudah bertunangan, jika salah satu pihak mengingkari maka tanda itu akan dikembalikan dan dia akan didenda dengan denda adat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh Niniak Mamak (Pemimpin Kaum).


    Ada juga namanya Manampuah, Bapulangan, Makan Pamali, Makan babalian dll. lain waktu insyaAllah nanti akan Admin paparkan. ingat Buyuang, jangan karena rentetan Adat ini, kau enggan untuk menikah, ingat adat itu tidak mesti seratus persen dijalankan karena intinya kita menikah, sesuai dengan pepatah adat "Adaik babuhua sentak, agamo babuhua mati" artinya: Adat itu bisa dirobah sesuai dengan kesepakatan akan tetapi jika ajaran agama harus dijalankan karena ketentuannya bersifat final

Buyuang....................

Apalgi yang kau fikirkan, menikahlah, akan sempurna agamamu dan akan indah adat mu. jika kau menunggu kaya, selamanya kau tidak akan pernah merasa kaya karena harta itu tidak pernah puas. ketika kita sudah menikah maka nama kita otomatis akan berubah, hebat juga yah, orang Pariangan, meski mereka tidak pernah menduduki bangku perkuliahan mereka juga akan mendapatkan gelar adat dengan panggilan, Katik, Pakiah, malin, Sutan, Bagindo dan lain-lain. dalam pepatah adat dikatakan "ketek banamo, gadang bagala" (kecil dikasih nama oleh orang tua jika sudah besar dikasih nama oleh Pemimpin adat nya).




                                                        


Intinya menikahlah Buyuang.... Sempurnalah Agama Mu




Sebagai anak nagari akan kami persembahkan yang terbaik buat desa ini.

Welcome to Pariangan Village
#anaknagaripariangan



Komentar

Postingan Populer